PELALAWAN

Tingkatkan Kesadaran Patuhi Perda 

Pelalawan | Senin, 18 Oktober 2021 - 10:19 WIB

Tingkatkan Kesadaran Patuhi Perda 
Baharuddin (ISTIMEWA)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Saat ini, Kabupaten Pelalawan telah berusia 22 tahun pada 12 Oktober 2021 lalu. Dengan usia tersebut pula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan, telah menetapkan sebanyak 305 Peraturan Daerah (Perda). 

"Tentunya dengan usia 22 tahun Kabupaten Pelalawan, menjadi momen penting bagi seluruh unsur elemen masyarakat  untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Salah satunya meningkatkan kesadaran untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam Perda,"terang Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin SH kepada Riau Pos, Ahad (17/10). 


Diungkapkannya,  keberadaan Perda pada satu daerah sangat penting, seperti salah satunya sebagai alat penopang pembangunan. Pasalnya, didalam Perda telah ditetapkan berbagai peraturan terkait pembangunan dan peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD). 

"Salah satu contohnya  Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di dalamnya ada retribusi untuk daerah. Retribusinya (dalam bentuk uang, red), masuk ke kas daerah yang selanjutnya uang tersebut akan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Sedangkan tujuannya tentu untuk kemudahan seluruh masyarakat,"paparnya. 

Dijelaskannya,  keberhasilan pembangunan daerah sangat erat kaitannya dengan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi berbagai Perda yang ditetapkan. Jika Perda ini tidak didukung oleh masyarakat dalam pelaksanaannya, maka tentunya akan terjadi ketimpangan dan bisa juga menimbulkan berbagai kerugian, baik Pemkab Pelalawan maupun masyarakat sendiri. 

"Kan ironis, Perda yang telah kita buat dan tetapkan bersama Pemkab Pelalawan tidak dilaksanakan akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat mematuhi Perda tersebut,"ujarnya. 

Pihaknya berharap  pelaksanaan, pengawasan dan penindakan, Perda ini hendaknya  didukung Pemkab Pelalawan melalui instansi terkait. Salah satunya intens melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman ke masyarakat agar mengikuti Perda yang telah ditetapkan.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook